Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah)
Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) adalah program yang ditujukan untuk membantu siswa SMA/sederajat yang memiliki potensi akademik baik namun terbatas secara ekonomi. KIP Kuliah memberikan akses kepada mereka untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi melalui pembiayaan yang disediakan oleh pemerintah.
KIP Kuliah Diperuntukkan Untuk:
- Siswa SMA/SMK yang lulus pada tahun berjalan atau dua tahun sebelumnya.
- Memiliki potensi akademik yang baik tetapi berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi.
- Lulus seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru pada program studi yang diinginkan.
Persyarataan pendaftaran program KIP Kuliah sebagai berikut :
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Lulusan SMA/SMK atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus dua (2) tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN, dan NIK yang valid.
3. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus yang didukung bukti dokumen sah dari instansi terkait dengan urutan prioritas
yaitu:
- Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
- Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Berasal dari Panti Sosial/Panti Asuhan
- Berasal dari keluarga yang terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Pertimbangan khusus bagi yang tidak memenuhi salah satu 5 kriteria diatas dapat tetap mendaftar selama memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orangtua/wali setiap paling banyak Rp. 4.000.000,- setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orangtua/wali setiap bulan dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp. 750.000.
4. Sudah terdaftar di sistem KIP-Kuliah https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id
5. Diutamakan yang memiliki sertifikat kemampuan berbahasa inggris
6. Usia pendaftar Maksimal 21 Tahun
7. Belum pernah dicalonkan/ditetapkan pada perguruan tinggi lain sebagai penerima kip kuliah pada tahun berjalan